Saturday, January 4, 2014

Saya Sebagai Penterjemah Tersumpah....

Tidak disadari sampai sore ini saya sendiri baru menyadari bahwa sebetulnya saya pernah dilantik menjadi Penterjemah Tersumpah oleg Gubernur Jawa Barat yang saat itu dijabat oleh Bpk R. Nuriana, pada tahun 1999.

Menggelitik saat menempuh ujian untuk mendapatkan pengukuhan ini, sebelumnya saya harus mengikuti ujian tertulis yang diselenggarakan di Universitas Padjadjaran, Bandung. Materi ujian yang diberikan cukup sederhana, dimana kita para peserta ujian diberikan 6 materi, dengan ketentuan 3 materi dalam Bahasa Indonesia untuk diterjemahkan ke Bahasa Inggris dan 3 materi untuk diterjemahkan ke Bahasa Indonesia dari Bahasa Inggris.

Dengan waktu yang tidak panjang, namun saya lupa persis nya berapa lama, kami hanya dimodali:
1. Kertas Folio untuk menuliskan semua hasil terjemahan dengan tulisan tangan yang wajib bisa dibaca
2. Pensil
3. Kamus Inggris Indonesia - Indonesia Inggris (saya ingat persis, tidak lebih dari 10 kali saya buka)

Ketentuan untuk menjadi seorang Penterjemah Tersumpah/ Sworn Translator, kami harus mendapatkan nilai sedikitnya B, kurang dari itu maka kita harus melakukan ujian ulang sampai berhasil.
Untunglah, hasil yg saya dapatkan cukup memuaskan dan saya diputuskan lolos untuk di mengikuti Sumpah Pengangkatan di kantor Gubernur Jawa Barat, lebih tepatnya di Gedung "Sate" Bandung.

Profesi ini, salah satu profesi yang boleh dicoba untuk ditekuni karena tidak banyak yang sudah resmi menjadi Penterjemah Tersumpah di negara kita ini.




No comments:

Post a Comment